Video Mirip Gisel Viral jadi Trending Topic Twitter , Pengedar Link Video bisa Terancam Denda Miliaran -->

Video Mirip Gisel Viral jadi Trending Topic Twitter , Pengedar Link Video bisa Terancam Denda Miliaran

Gisella Anastasia menjadi topik pembicaraan di media sosial. Pemicunya ialah penyebaran link video syur mirip Gisel. Video syur yang disebut-sebut mirip dengan penyanyi Gisel ini berdusari 19 detik di media sosial.

Di dalam video tersebut, sosok perempuan mirip Gisel sedang berhubungan badan dengan lelaki di sebuah ruangan. Perempuan itu berhubungan seks dengan tetap memakai kimono berwarna hijau motif abstrak warna kuning. Sementara partnernya tak mengenakan busana.

Sebagian besar warganet terkejut dengan video tersebut yang kini telah beredar luas dan membuat para netizen pun ikut mengomentari laman Instagram mantan istri dari Gading Marten tersebut.

Tak sedikit juga dengan netizen yang penasaran dengan video berdurasi 19 detik tersebut dan berusaha mencari versi yang lengkapnya

“Serius ga sih itu kak gisel, mirip bangettt,” komen salah satu netizen.

“Aduhh gempi nangis liat video mama gisel,” tambah komentar netizen yang lainnya.

“Akhirnya nemu videonya di Twitter, 19 detik. Pemersatu bangsa, lupakan cebong dan kampret,”.

Trending di Twitter



Topik link video porno mirip Gisel ini akhirnya menjadi trending topik di Twitter Indonesia dan Google Trends. Tidak hanya itu, topik lain yang relevan bermunculan. Hashtag seperti “Bagi”, “#kasiangempi”, “Linknya”, hingga “Skandal” bermunculan di Twitter. Ini membuktikan banyak warganet yang penasaran dan minta link video dan banyak juga yang menyebarkan.

Aksi penyebaran video tak etis ini mendapat perhatian publik. Mereka yang mengedarkan terancam denda hingga hukum pidana. Penyebar video porno itu bisa dijerat dengan UU Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27. Dalam pasal tersebut dinyatakan bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp 6 miliar atau penjara 12 tahun.

UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang telah disahkan tahun lalu memperketat konten-konten yang beredar di dunia maya, terutama media sosial. PP PSTE dibuat untuk memudahkan pemerintah memberikan sanksi kepada platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, atau lainnya yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Pengedar akan dikenai sanksi kisaran Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten. Sanksi denda saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah, hingga nanti akan menjadi turunan dari revisi PP PSTE.

Demikian persoalan link video syur mirip Gisel di Twitter. Jadikan ini sebuah perhatian khusus, hentikan penyebaran video syur jika Anda menjumpainya di media sosial.

source : link

Karena itu, netizen pun ramai-ramai mengatakan bahwa dengan adanya video syur mirip Gisel tersebut sebagai pemersatu bangsa.

"Usut punya usut mbak gisel si pemersatu bangsa ini hanyalah pengalihan isu," cuit @briwrizi.

"Gpp kak Gisel, sudah banyak perpecahan di negri ini. Terimakasih sudah menjadi pemersatu bangsa, walau ini hanya sementara," tulis akun @dgwidamala.

Anda mungkin menyukai postingan ini

Dapatkan Update dari CITOGOK di Google News Dengan klik LINK/GAMBAR DIBAWAH INI dan jangan lupa follow
Image
  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>

DMCA.com Protection Status

Page Load Time...

Nih buat jajan